Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya
Advertisement . Scroll to see content

Dua Hari Operasi Patuh Candi, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE

Selasa, 11 Juli 2023 | 20:04 WIB
  • author Mualim
Dua Hari Operasi Patuh Candi, Ribuan Pelanggar Lalin Tertangkap Lewat Kamera ETLE
Anggota Polisi melakukan penilangan terhadap pengemudi truk yang melanggar Lalulintas. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua hari digelar, Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan Polda Jateng bersama polres jajaran berhasil melakukan penilangan kepada ribuan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Mayoritas para pelanggar tertangkap melalui kamera ETLE  (electronic traffic law enforcement).

"Baik kamera ETLE yang statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa personel lantas yang bertugas di jalan raya," kata Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023 Kompol Eko Kurniawan, Selasa (11/7/2023).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut, ungkap dia, terjadi di seluruh wilayah Jateng.

Perwira yang juga menjabat Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng itu merinci, dalam dua hari berjalannya operasi patuh candi 2023, pihaknya melakukan penindakan kepada 9023 pelanggar lalu lintas dengan rincian penilangan melalui kamera ETLE statis sejumlah 744 perkara, penilangan melalui ETLE mobile sejumlah 4431 perkara dan penilangan secara manual sejumlah 726 perkara.

"Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna ranmor sejumlah 3122 perkara," ucapnya.

Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

"Semua kegiatan diupayakan berlangsung humanis dan simpatik," tandasnya.

Dituturkan Eko, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain; pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan handphone saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

"Sedangkan yang kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol," pungkasnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut