SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penipuan arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti kini sudah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengacara terdakwa, Wahyu Rudy Indarto, menyebut bahwa kliennya (Yudhian) tersebut juga merupakan korban. Yakni sebagai admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo).
"Kami yakin majelis hakim tidak akan terpengaruh fitnah pihak (pelaku) sebenarnya. Tak lain, mafia arisan telah menjebak Yudhian," ujar Rudy.
Rudy juga menekankan kepada para pihak pelaku untuk segera berhenti memberikan fitnah. Karena, kliennya tidak pernah membeli aset menggunakan uang para member arisan Japo.
Di sisi lain, Rudy menguraikan sebelumnya penetapan tersangka atas Yudhian tidak tepat. Karena, kliennya lebih dulu sudah melapor ke Polda Jateng sejak tahun 2022.
"Penetapan klien kami ini tidak tepat. Kan kami sudah melapor lebih dulu ke Polda Jateng, yang saat ini belum berjalan," jelas Rudy kepada wartawan.
Rudy membeberkan sebelum berstatus tersangka hingga terdakwa, Yudhian pada 30 Maret 2022 telah melaporkan dua pelaku utama kasus Japo.
Surat pelaporan tercatat dengan pelapor Yudhian Prasetya Mukti, SE dengan nomor Laporan Polisi, LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang diketahui Kepala SPKT Polda Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Rudy menerangkan bahwa kliennya merupakan admin arisan Japo yang memiliki itikad baik. Dengan menalangi dana sebagian kerugian para member.
"Klien kami Yudhian Prasetya Mukti sebagai admin berjalan kurang lebih lima bulan dan tidak memperoleh keuntungan apapun. Bahkan, mengalami kerugian," terang Rudy.
Pihaknya juga meminta, agar proses hukum Polda Jawa Tengah atas laporan kliennya dapat berjalan dengan obyektif dan segera menetapkan tersangka.
"Bukti perbuatan pelaku yang sudah dilaporkan klien kami (Yudhian) setahun lalu ke Polda Jateng, sudah cukup, bahwa akibat perbuatannya muncul kerugian miliaran rupiah. Tim investigasi Kompolnas pun juga sudah turun, dengan rekomendasi kepada penyidik segera ditetapkan tersangka. Serta dilakukan penahanan terhadap terlapor," imbuh Rudy.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dihubungi Wartawan, menyampaikan bahwa proses pelaporan dari Yudhian Prasetya Mukti terus berjalan.
Kasus pelaporan, disampaikan Kombes Pol Satake Bayu, bahwa kini dalam tahap pendalaman kerugian atas pelapor. Yakni, sedang ditangani oleh tim audit eksternal.
"Kasus ini (Laporan Polisi Yudhian) masih berproses terus. Masih pendalaman dari tim audit eksternal kerugian yang di alami pelapor," tulis Kombes Pol Satake Bayu, melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
Kemudian terkait perkiraan selesai proses audit, Kombes Pol Satake Bayu menerangkan akan segera disampaikan dalam waktu dekat menunggu informasi dari penyidik.
"Informasi penyidik saat ini kan itu. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut dari perkembangan penyidik. Kami berproses terus (pelaporan pidana dari Yudhian Prasetya Mukti)," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman