Landmark Simpanglima Semarang Sudah Sempat Jadi, Dibongkar dan Sekarang Dibangun Lagi, Ada Apa?

SEMARANG, iNews.id – Landmark atau penanda Lapangan Pancasila Simpanglima, Kota Semarang, kini dibangun lagi. Padahal sebelumnya sudah sempat selesai dibangun pada tahun 2021, kemudian dibongkar, dan sekarang dibangun lagi.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengatakan, desain pembangunan landmark yang sudah selesai dikerjakan keliru. Kemudian saat hendak diresmikan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta desain diubah menjadi lebih simpel dan sederhana namun terlihat estetik.
"Memang pada waktu awal itu mungkin kami salah belum koordinasi, desainnya keliru. Tulisannya berlenggak-lenggok, ada gambar gunungannya. Kami koordinasi sama pak wali, dikasih saran yang sederhana saja tapi kelihatan ada tulisannya Lapangan Pancasila Simpanglima," papar Ali.
Kemudian, pihaknya meminta kepada rekanan untuk mendesain kembali sesuai arahan wali kota. Desain baru ini berbeda dengan desain sebelumnya. Tulisan Lapangan Pancasila Simpanglima tidak berlenggok namun lurus. Dari gambar desain yang ada, landmark tersebut disediakan tempat duduk di bawah serta ditambah penghijauan.
Terkait pengerjaan ulang landmark yang sudah sempat jadi itu, Ali memastikan tidak ada penambahan anggaran. Menurutnya hal itu sudah menjadi konsekuensi dari pihak ketiga untuk mengikuti permintaan Pemerintah Kota Semarang. Dia menargetkan, landmark Simpanglima bisa rampung awal februari.
"Kami tidak menambah anggaran. Itu fatal, tidak boleh. Kalau keliru itu konsekuensi, harus mengikuti permintaan kami," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, renovasi Lapangan Pancasila Simpanglima dianggarkan sebesar Rp 200 juta.
Simpanglima merupakan ikon Kota Semarang. Selama ini masyarakat mengenal kawasan tersebut merupakan Simpanglima. Namun sebenarnya, lapangan yang berada di tengah bundaran itu bernama Lapangan Pancasila. Agar masyarakat mengetahui hal itu, pihaknya menambah tulisan Lapangan Pancasila
Editor : Sulhanudin Attar