Ngemplang Utang Rp 31,3 Triliun, Negara Berhasil Rampas Aset Texmaco Senilai Rp 5,2 Triliun

SEMARANG, iNews.id – Penyitaan terhadap aset jaminan grup Texmaco di Kabupaten Kendal oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Kamis (20/1/2022), dilakukan bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, yang juga menjabat Ketua Satgas BLBI mengatakan penyitaan aset kali ini merupakan tahap kedua dari upaya pemerintah meminta hak dan tidak melebihkan atas kewajiban utang grup Texmaco selaku debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan perhitungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), imbuhnya, hutang Texmaco kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.
"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah, red) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun. Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelas Rionald, saat melakukan penyitaan aset grup Texmaco di Kabupaten Kendal, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pada tahap kedua penyitaan aset Texmaco negara berhasil mengambilalih 159 bidang tanah seluas 1.934.246 meter persegi di 6 kabupaten/kota.
"Total luas tanah mencapai 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).
Aset berupa tanah dan bangunan tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
Adapun penyitaan aset terhadap grup Texmaco selaku debitur BLBI sudah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pada akhir tahun 2021 silam terhadap aset jaminan 587 bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi. Aset sitaan di tahap satu ini berada di lima kabupaten/kota yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan kota Padang. Perkiraan nilainya mencapai Rp 3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset telah disita di 2 tahap sudah capai Rp 5,2 triliun," kata Mahfud.
Berikut ini daftar aset berupa tanah yang berhasil disita negara dari grup Texmaco yang telah dilakukan melalui dua tahap.
Penyitaan Aset Tahap II
Dilakukan pada tanggal 20 Januari 2021 di 6 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 1,9 Triliun
Penyitaan Aset Tahap I
Dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 di 5 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 3,3 Triliun
Aset-aset jaminan utang Texmaco yang telah berhasil disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
"Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," bunyi point 7 siaran pers Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).
Editor : Sulhanudin Attar