get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Laku, Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Kembali Dilelang

Ngemplang Utang Rp 31,3 Triliun, Negara Berhasil Rampas Aset Texmaco Senilai Rp 5,2 Triliun

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:32 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan Satgas BLBI secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA/Syaiful Hakim/pri.

SEMARANG, iNews.id – Penyitaan terhadap aset jaminan grup Texmaco di Kabupaten Kendal oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Kamis (20/1/2022), dilakukan bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, yang juga menjabat Ketua Satgas BLBI mengatakan penyitaan aset kali ini merupakan tahap kedua dari upaya pemerintah meminta hak dan tidak melebihkan atas kewajiban utang grup Texmaco selaku debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Berdasarkan perhitungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), imbuhnya, hutang Texmaco kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.

"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah, red) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun.  Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelas Rionald, saat melakukan penyitaan aset grup Texmaco di Kabupaten Kendal, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pada tahap kedua penyitaan aset Texmaco negara berhasil mengambilalih 159 bidang tanah seluas 1.934.246 meter persegi di 6 kabupaten/kota.

"Total luas tanah mencapai 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Aset berupa tanah dan bangunan tersebut terletak di 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Perkiraan total nilai atas aset tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.

Adapun penyitaan aset terhadap grup Texmaco selaku debitur BLBI sudah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pada akhir tahun 2021 silam terhadap aset jaminan 587 bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi. Aset sitaan di tahap satu ini berada di lima kabupaten/kota yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan kota Padang. Perkiraan nilainya mencapai Rp 3,3 triliun.

"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset telah disita di 2 tahap sudah capai Rp 5,2 triliun," kata Mahfud.

Berikut ini daftar aset berupa tanah yang berhasil disita negara dari grup Texmaco yang telah dilakukan melalui dua tahap.

Penyitaan Aset Tahap II
Dilakukan pada tanggal 20 Januari 2021 di 6 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 1,9 Triliun

  1. Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.
  2. Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.
  3. Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.
  4. Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.
  5. Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.
  6. Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.

Penyitaan Aset Tahap I
Dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 di 5 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 3,3 Triliun

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
  2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
  4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.

Aset-aset jaminan utang Texmaco yang telah berhasil disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

"Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," bunyi point 7 siaran pers Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut