get app
inews
Aa Text
Read Next : Novi Citra Indriyati Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru SDIT, Ternyata Ini Penyebabnya

Belum Punya Sertifikasi Guru, Segera Mutakhirkan Data PPG Daljab Sekarang Juga!

Senin, 24 Januari 2022 | 06:03 WIB
header img
Ilustrasi guru sedang mengajar siswa. (Foto: iNews.id/Moh. Miftahul Arief)

JAKARTA. iNews.id- Para guru yang belum mendapatkan memiliki sertifikat pendidik dapat segera melakukan pemutakhiran data dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.

“Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022,” tulis pengumuman dalam laman ppg.kemdikbud.go.id.

Data yang dimutakhirkan diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Lalu yang dimutakhirkan adalah riwayat pendidikan formal mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta Riwayat Karir Guru, melalui aplikasi dapodik sekolah.

Selanjutnya, Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

“Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis pengumuman tersebut. 

Para guru dapat mencari informasi lengkap melalui http://dapo.kemdikbud.go.id

Seperti diketahui, PPG dalam jabatan adalah pola PPG yang ditujukan untuk lulusan S1 atau D4 dari jurusan Kependidikan atau Non kependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di satuan pendidikan, baik statusnya PNS maupun non PNS yang sudah terdata di data pokok pendidikan.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut