get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Imlek: Dilarang Keramas, Potong Rambut hingga Mencuci Pakaian

Izinkan Perayaan Imlek Menag Minta Digelar Terbatas

Minggu, 30 Januari 2022 | 06:32 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama meminta perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah suasana pandemi Covid-19 dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai panduan protokol kesehatan perayaan Imlek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022.

Berdasarkan SE, pada prinsipnya perayaan dapat dilaksanakan di semua kelenteng, dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan maksimal 10 persen dari kapasitas pengunjung.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," kata Yaqut, Sabtu (29/1/2022).

Sebelum penyelenggaraan, panitia juga diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Hal itu untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag.

Menag meminta agar SE ini benar-benar dijalankan guna bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ucapnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut