get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Melanggar Ketentuan, 815 Alat Peraga Kampanye di Kota Semarang Ditertibkan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:53 WIB
header img
Tim gabungan melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU, Kodim 0733/KS, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya melakukan penertiban 815 alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan.

Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bakesbangpol pada Kamis 7 Desember 2023 lalu yang memutuskan dilaksanakannya penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, diantaranya pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut, ratusan APK yang berhasil ditertibkan diantaranya 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan 572 bendera, sehingga total keseluruhannya berjumlah 815 APK.

Adapun rincian berdasarkan Peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN sebanyak 1.

Dwijaya menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.

“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.

Sebelum melaksanakan penertiban, lanjutnya, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye. 

Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku. Kedepan, agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut