SEMARANG, iNews.id - Pomdam IV Diponegoro dan jajaran melakukan penertiban terhadap pemakaian knalpot brong sejak Selasa, 2 Januari 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan ketertiban berkendara dan mengurangi gangguan suara yang timbul akibat penggunaan knalpot di luar standard di wilayah satuan-satuan jajaran Kodam IV Diponegoro.
Denpom IV/1 Purwokerto bertanggung jawab untuk pengecekan di wilayah Korem 071/Wijaya Kusuma, sementara Denpom IV/2 Yogyakarta fokus pada Korem 072/Pamungkas. Sementara itu, Denpom IV/3 Salatiga turut melakukan pengecekan di wilayah Korem 073/Mkt, Denpom IV/4 Surakarta bergerak di wilayah Korem 074/Warastratama dan satuan Denpom IV/5 Semarang mengarahkan upayanya pada Kesdam IV Diponegoro.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berkendara adalah fondasi utama bagi keselamatan dan ketertiban bersama. Menurutnya penertiban knalpot brong bukan hanya mengenai penegakan hukum, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kepatuhan berlalu lintas.
"Bagi pengguna kendaraan perlu melakukan pemeliharaan komponen yang sesuai standard untuk mengurangi dampak polusi dan gangguan suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar," kata Kapendam, Jumat (5/1/2024).
Editor : Maulana Salman