get app
inews
Aa Read Next : Dramatis, Tim SAR Evakuasi Remaja Hendak Bunuh Diri Terjun dari Jembatan Jurug Solo

Tersulut Emosi, 5 Pemuda Aniaya Anak hingga Tak Sadarkan Diri

Rabu, 10 Januari 2024 | 05:24 WIB
header img
Kapolresta Magelang AKBP Mustofa memimpin gelar pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak. (IST)

MAGELANG, iNewsSemarang.id - Satreskrim Polresta Magelang Polda Jateng berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Muntilan pada Minggu (7/1). Penganiayaan dilakukan para pelaku akibat emosi dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman pelaku.

“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan korban tidak sadarkan diri,” kata Kapolresta Magelang KBP Mustofa, Selasa (9/1).

Dia menyebutkan para pelaku yakni empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu  GPP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28). Sedangkan korban adalah FB anak/ warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tidakan para pelaku ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” katanya.

Kapolresta mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya.
 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut