JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini cara mendaftar PIP 2024 untuk siswa SMA dan SMK yang harus diketahui. Kamu tergolong siswa SMA atau SMK yang kurang mampu tetapi berkeinginan melanjutkan studi? Daftar Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bisa menjadi solusi.
Untuk diketahui, dana bantuan PIP 2024 buat siswa SMA dan SMK sederajat mengalami kenaikan. Kenaikan itu, dari porsi Rp 1 juta di tahun-tahun sebelumnya menjadi Rp1,8 juta pada tahun ini.
Dengan adanya PIP, siswa SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu diharapkan tidak putus sekolah dan bisa mengejar pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Artikel kali ini secara khusus membahas cara mendaftar PIP 2024.
Cara Daftar PIP Kemendikbud 2024
Cara daftar PIP untuk siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan dengan bantuan sekolah masing-masing. Mekanismenya, seperti ini:
1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.
2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.
Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.
Persyaratan Daftar PIP 2024
Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
4. Terdampak bencana alam.
5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Editor : Maulana Salman