SALATIGA, iNewsSemarang.id - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini paling cocok bagi tiga orang karyawan perusahaan sepatu terbesar di Kota Salatiga yang kedapatan sering melakukan pencurian di tempatnya berkerja di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga.
Ketiga karyawan tersebut berinisial MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen, telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana, selanjutnya digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, Selasa 30/1/2024.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B / 08 / I / 2024 / SPKT / Res Sltg / Polda Jateng, tanggal 29 Januari 2024, Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.
Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp45 juta yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Gerak cepat Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan diketahui bahwa sepatu tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT SCI, kemudian pada hari Senin 29/01/2024 pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat berada di PT SCI.
Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.
"Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam tahun 2014, Nomor Polisi : H-5379-BK, dan 1 (satu) buah tas ransel merk SKATERS warna kombinasi biru tua dan biru muda." jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga terlah berhasil mengamankam 3 (tiga orang) yang diduga telah melakukan pencurian di PT SCI, dengan total kerugian sebanyak 30 pasang sepatu merk ternama, saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara." jelas IPTU Henri Widyoriani.
Editor : Maulana Salman