get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua JQHNU Kota Semarang Tekankan Kaderisasi Berbasis Kompetensi

Warga Bukit Leyangan Indah Ungaran Keluhkan Tagihan Air PDAM yang Melonjak 22 Kali Lipat

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:37 WIB
header img
Tim Pelayanan pelanggan PDAM Kabupaten Semarang melakukan pengecekan meteran air di rumah warga Bukit Leyangan Indah. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Purnomo (43), warga Gedanganak Ungaran yang mengontrak rumah milik Mubin di Perumahan Bukit Leyangan Indah Blok A No. 1393, RT 03 RW 10, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, mengeluhkan mahalnya pembayaran tagihan bulanan rekening air PDAM, bahkan tagihannya mencapai 22 kali lipat dari sebelumnya.

Ia mengaku heran dengan lonjakan tagihan tersebut. Padahal setiap harinya, penggunaan air di rumahnya hanya digunakan untuk mandi dan mencuci piring, sedangkan untuk mencuci pakaian, Purnomo mengaku hanya melakukannya setiap tiga hari sekali. Sedangkan untuk memasak, ia selalu membeli air galon.

Purnomo memaparkan, pada pembayaran normal setiap bulannya, tagihan air yang harus ia bayarkan berkisar di angka Rp50 ribuan, namun mulai bulan Oktober 2023, tagihan airnya mulai naik di angka Rp387.680. Kemudian pada bulan November 2023 turun jadi Rp191.500, dan pada bulan Desember 2023 naik drastis hingga mencapai Rp1.114.700.

Mengetahui tagihan airnya melonjak tak wajar, Purnomo mencoba menanyakan ke kantor PDAM cabang Ungaran Timur pada bulan November 2023 lalu. Beberapa hari setelahnya, seorang pegawai PDAM datang untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan ada indikasi kebocoran pipa. 

"Saya mengikuti saran beliau untuk segera membenahi kebocoran tersebut sambil menyerahkan pembayaran selama 2 bulan, yaitu September dan Oktober 2023 sebesar Rp500 ribu. Namun, setelah sebulan berlalu, petugas PDAM bernama Pak Budi datang menagih pembayaran untuk November dan Desember dengan jumlah yang sangat tidak wajar mencapai Rp1.114.000.," ungkapnya.

Mendengar tagihan sebesar itu, Purnomo sangat terkejut hingga akhirnya pada Selasa (20/2/2024), ia mendatangi kantor pusat PDAM Kabupaten Semarang di Jalan Gatot Subroto Ungaran untuk menanyakan lonjakan tagihan tersebut.

"Saya segera mendatangi kantor PDAM Kabupaten Semarang dan bercerita kepada pihak humas. Meskipun dijanjikan perbaikan dan kemungkinan pembayaran yang terlalu tinggi bisa dicicil dalam 3 kali pembayaran, saya hanya mendapatkan kelonggaran waktu," ucapnya.

Dia meminta kepada pihak-pihak terkait bisa memberikan pelayanan terbaik dan tidak membebankan masyarakat dengan biaya yang tidak masuk akal. Ia mengaku sangat kecewa dengan kurangnya pengawasan dari PDAM dan merasa sangat dirugikan sebagai warga masyarakat.

"Saya berharap pihak PDAM memberikan keringanan pembayaran karena semua juga sudah terlanjur toh mau nyalahkan siapa. Namun setidaknya pejabat PDAM tau berapa penghasilan masyarakat kecil. Wong nominal yang biasanya sebesar 50 hingga 60 ribu aja kita juga berupaya serius kok ini malah di luar nalar," ujarnya dengan nada kecewa.

Menanggapi keluhan dari masyarakat atas lonjakan tagihan air tersebut, Humas PDAM Kabupaten Semarang, Bayu Arvianto saat dikonfirmasi iNewsSemarang.id mengatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh tim pelayanan pelanggan di lapangan telah ditemukan adanya indikasi kebocoran pada jaringan pipa yang berada di dalam rumah pelanggan tersebut.

"Sebelumnya kan laporan dari teknik sendiri saya koordinasi dengan cabang. Jadi mungkin teknik cabang juga sudah kesini memang benar ada indikasi kebocoran," ungkap Bayu yang hadir melakukan pengecekan di lokasi bersama tim pelayanan pelanggan, Selasa (20/2/2024) siang.

Ia menyebut, melonjaknya tagihan pembayaran air dari pelanggan atas nama Mubin di Bukit Leyangan Indah adalah murni dari kebocoran, bukan karena kerusakan meteran.

"Meteran sih normal. Kalau misal posisi stop kran dihidupkan itu meteran gak muter, itu mungkin saja ada kerusakan, tapi ini tadi sudah dicek juga normal aja," jelasnya.

Untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah lonjakan tagihan akibat kebocoran pipa, pihaknya pun memberikan keringanan pembayaran dengan cara mengangsur maksimal 3 kali dalam waktu 3 bulan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut