SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim Pemenangan Caleg nomor urut 2 Partai Golkar Mararas Apuwara, Yus Citra melaporkan dugaan kecurangan proses Pileg 2024 di Kecamatan Tembalang ke Bawaslu Kota Semarang.
Dalam laporan, disebutkan ada dugaan perpindahan suara di internal Partai Golkar pada Pileg tingkat kota. Dia mengaku menemukan kejanggalan perolehan suara pada proses rekapitulasi di Kecamatan Tembalang.
Tim pemenangan menunjukkan bukti-bukti perbedaan perolehan suara. Salah satunya adalah fotokopi model C dari 109 TPS di Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang.
“Dari perhitungan suara C akhir di seluruh TPS di Kelurahan Sendangmulyo, caleg nomer urut 8 mendapatkan 1.639 suara. Tapi di rekapitulasi tingkat Kecamatan, total suaranya turun menjadi 1.629 suara. Jadi ada dugaan suaranya digeser untuk caleg lain,” Yus Citra usai melakukan laporan di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Kamis (29/2/2024).
Jika dilihat per TPS, lanjutnya, terjadi pergeseran suara. Ada suara partai dan suara caleg nomor urut 8 yang berkurang, sementara suara caleg nomor urut 1 bertambah. Dia mencontohkan di TPS 4. Model C berbeda dari hasil realcount sirekap Kota Semarang.
Caleg nomor 1 yang hanya mendapat 2 suara, berubah menjadi 12 suara. Sementara caleg nomor 8 dari 56 suara menjadi 37 suara. Pergeseran suara juga terjadi di TPS 5. Di model C, Partai Golkar dapat 4 suara menjadi 2 suara. Caleg nomor urut 1 yang tidak mendapatkan suara sama sekali alias 0, menggelembung menjadi 22 suara. Dan caleg nomor urut 8 dari 128 suara menyusut menjadi 108 suara.
Yus menegaskan, perbedaan perolehan suara Pileg 2024 di Dapil 3 Semarang ini hanya terjadi di Kecamatan Tembalang. “Ini hanya terjadi di Kecamatan Tembalang, kalau di Kecamatan Candisari sudah klop,” tegasnya.
Dari laporan dugaan kecurangan ini, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk melalukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Tembalang. “Karena ternyata bukan dari Golkar saja, ada partai lain yang merasa ada kecurangan suara juga di sana,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerhati Pemilu sekaligus mantan Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka menilai, KPU sebagai penyelenggara pemungutan suara harus segera merespon dugaan kasus pergeseran suara di tingkat kecamatan.
“Karena hari ini proses rekapitulasi tingkat kota sedang berlangsung, jadi (dugaan pelanggaran) harus cepat diproses. KPU Kota Semarang bisa mengevaluasi perolehan suara. Karena ini kan mandat dari masyarakat yang mempunyai hak suara ya,” jelasnya.
Fajar juga meminta Bawaslu untuk mengusut jika dugaan pelanggaran ini benar-benar terjadi. “Apakah nanti masuk ke pelanggaran administrasi atau pidana,” tegas dia.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengaku belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait laporan tersebut.
“Tapi jika ada hal-hal yang tidak sesuai, akan dilakukan sesuai mekanisme Undang Undang yang berlaku. Karena memang ini semuanya terbuka disaksikan semua pihak. Tidak tertutup,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni