JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram membeli atau mengkonsumsi produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel. Fatwa haram tersebut juga berlaku pada buah kurma yang identik pada bulan suci Ramadhan.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengimbau kepada masyarakat agar membeli buah kurma yang tidak terafiliasi dengan negara Israel. Menurutnya, akan terasa menyedihkan ketika membeli kurma Israel, lantaran hasil penjualan digunakan untuk kejahatan terhadap warga Palestina.
"Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Dia menjelaskan, dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
"Produk-produk itu macam-macam bisa makanan, minuman dan lain-lain, yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli. Makanan minuman, semua produk Israel di boikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," tuturnya.
MUI menegaskan tidak pernah membuat list produk yang berafiliasi dengan Israel. Menurutnya, jika masyarakat mendukung fatwa MUI ini, akan lebih baik dilakukan riset produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel.
"MUI memang tidak membuat list, MUI menekankan prinsip-prinsip dasar dan MUI tidak pernah menebarkan list. Karena itu, sebetulnya kalau masyarakat mendukung, kampus mendukung, mereka lah, kampus bisa melakukan riset mana produk israel mana yang bukan," katanya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman