get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Deputi Penindakan

Jum'at, 15 Maret 2024 | 15:24 WIB
header img
KPK mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus mengatasnamakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aksi penipuan yang mengatasnamakan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Setiawan marak terjadi akhir-akhir ini. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus mengaku sebagai Rudi atau perantaranya dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penipu tersebut menggunakan nomor telepon seluler yang memakai foto profil Rudi Setiawan.

"Kemudian penipu itu juga menggunakan rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana beralamat di wilayah Sumatera Utara," kata Ali, Jumat (15/3/2024). 

Dia mengatakan, KPK selalu menggunakan surat resmi kelembagaan apabila ada pegawai melaksanakan tugas. Dia mengingatkan masyarakat jangan pernah memercayai oknum yang mengatasnamakan KPK tanpa menunjukkan surat resmi. 

"Setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," ujar Ali.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ada oknum yang mengaku sebagai perwakilan lembaga antirasuah. Menurut Ali, KPK sudah sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus penipuan serupa.

"KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, dengan modus pengurusan perkara di KPK, atau pun dalam bentuk sumbangan lainnya," tutur Ali.

Ali mengungkapkan oknum-oknum yang masih melaksanakan aksi kriminal tersebut untuk menghentikan tindakannya. Dia menyampaikan masyarakat bisa melaporkan modus penipuan serupa melalui call center resmi KPK.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198, atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti," tutur Ali. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut