get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Temukan Tas Pemudik Tertinggal di Toilet Rest Area, Ternyata Isinya Uang Rp100 Juta

Catat, Pemudik Hanya Boleh Istirahat Maksimal 30 Menit di Rest Area

Sabtu, 06 April 2024 | 10:41 WIB
header img
Pemudik diingatkan untuk tidak berlama-lama di rest area. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemudik hanya diperbolehkan istirahat selama 30 menit di rest area saat arus pada periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pembatasan itu merupakan kesepakatan pengelola rest area jalan Tol Trans Jawa untuk menimalisasi potensi penumpukan kendaraan di pintu-pintu masuk sehingga akan berdampak pada kemacetan di ruas jalan tol.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga telah menyampaikan pesan ini kepada pemudik agar melakukan efisiensi waktu saat beristirahat di rest area di Jalan Tol.

“Saya ingatkan betul-betul kepada pemudik, manfaatkan rest area sekedarnya jangan berlama-lama. Sukur lebih cepat dari batas waktu. Dikarenakan jumlah pemudiknya naik dibanding tahun lalu,” kata Muhadjir saat meninjau GT Kalikangung, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024).

Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan kepada para pemudik supaya tidak salah menggunakan toilet portable. Karena, toilet portable hanya boleh dipergunakan untuk buang air kecil, sedangkan untuk buang air besar harus dilakukan di toilet utama.

“Di rest area ada toilet fungsional untuk buang air kecil. Yang mampir berhenti di rest area, kalau buang hajat harus cermat, lihat lokasinya kalau, buang air kecil pakai fungsional,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muhadjir menerangkan bahwa setiap rest area akan disediakan fasilitas taman bermain bagi anak-anak, ruang laktasi untuk ibu menyusui, termasuk fasilitas lainnya untuk lansia dan difabel.

“Ini penting karena kita harus memberikan prioritas kepada para pengendara yang rentan termasuk ibu yang sedang menyusui, anak dan lansia serta yang difabel,” ujarnya. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut