SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2024 bagi 7.703 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Jawa Tengah. Dari ribuan penerima remisi itu, 57 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, menjelaskan besaran remisi yang diterima WBP berbeda-beda.
“Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, antara 15 hari sampai 2 bulan,” kata Kadiyono pada siaran persnya yang diterima Selasa (9/4/2024).
Remisi ini, sebutnya adalah penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Ini sebagai apresiasi bagi mereka yang tidak melanggar aturan, ikut dalam program pembinaan.
Remisi Khusus Idulfitri juga diberikan kepada mereka yang Muslim, secara resmi remisi akan diserahkan besok Rabu (10/4/2024) yang diprediksi sudah masuk 1 Syawal 1445 H alias Hari Raya Idulftri 2024.
“Ada lima puluh tujuh orang WBP yang besok langsung bebas setelah menerima remisi, karena masa pidananya dikurangi remisi yang diberikan sudah selesai, dari jumlah itu ada dua yang masih anak didik pemasyarakatan,” beber Kadiyono.
Kadiyono merinci, dari 49 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah, tercatat WBP penerima remisi itu ada di 46 lapas dan rutan. Tiga lapas yang WBPnya tidak menerima remisi adalah Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Editor : Maulana Salman