BANJARNEGARA, iNewsSemarang.id – Polisi telah menetapkan dua orang selaku pemeran video mesum sesama jenis Gay di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang viral di media sosial.
Dari pengakuan kedua tersangka, yakni J (24) dan V (17), keduanya membuat video gay itu terinspirasi dari komunitas gay yang ada di salah satu aplikasi Google App Playstore.
“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasinya melakukan perbuatan itu. Pelaku menjawab terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesamA jenis," ungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Rabu (16/2/2022).
Setelah didalami lebih lanjut, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 lalu bukan kali pertama dibuat tersangka. Salah satu pelaku, J mengaku sudah membuat video gay sejak November 2021.
“Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari,” terangnya.
Tak cukup sampai di situ, ternyata pelaku membuat video mesum sesama jenis itu untuk diperjualbelikan. Pelaku menjualnya seharga Rp 150 ribu per link.
Dari hasil penjualan video, pelaku telah meraup Rp 17 juta selama dua bulan. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.
"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.
Pasca penetapan kedua pemeran dalam video mesum tersebut sebagai tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar