get app
inews
Aa Text
Read Next : DAIKIN Resmikan Pusat Keunggulan di SMK NU Ma’arif Kudus

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024

Senin, 29 April 2024 | 07:15 WIB
header img
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi)


JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini informasi terkait usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024?  Informasi ini penting bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) 2024. 

Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Jadi berapa usia masuk sekolah? Berikut penjelasannya.

Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024 

Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. 

Termasuk usia para calon siswa. Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini: 

• Zonasi 
• Afirmasi 
• Perpindahan tugas orangtua/wali 
• Prestasi 

Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas. Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini: 

1.Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 
• Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan 
• Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi: 
• Berusia 7 tahun atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. 

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: 
• Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan 
• Kesiapan psikis 
• Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: 
• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. 

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 
• Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. 

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti: Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: 
• Menyelenggarakan pendidikan khusus. 
• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. 
• Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut