get app
inews
Aa Read Next : KAI Daop 4 Semarang Tutup 15 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu dan Penjaga

KA Argo Muria Semarang-Jakarta Dilempari Batu Orang Tak Dikenal di Pemalang, Jendela Pecah

Senin, 13 Mei 2024 | 13:47 WIB
header img
Ilustrasi pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aksi pelemparan batu ke kereta api (KA) yang sedang berjalan kembali terjadi. Terkini, terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang-Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu (12/5/2024).

Pelemparan batu oleh orang tidak dikenal menyasar pada KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir Jakarta. Insiden itu dibenarkan oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

 “Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang - Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024 dimana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir Jakarta yang sedang melintas pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya, Senin (13/5) siang.

Akibat kejadian tersebut, pada jendela kereta makan KA Argo Muria pecah dan beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 125 kegiatan dan di tahun 2024 sampai dengan hari ini sebanyak 134 kegiatan. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut