get app
inews
Aa Read Next : Wujud Takwa Kepada Allah SWT, Kemenkumham Jateng Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Pastikan Kualitas Pewarganegaraan, Kemenkumham Jateng Lakukan Verifikasi pada 9 Pemohon

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:23 WIB
header img
Proses pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (13/5/2024). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan memimpin pelaksanaan wawancara terhadap 9 pemohon Pewarganegaraan Indonesia bersama dengan tim evaluasi terpadu, pada Senin (13/5/2024) di Ruang Rapat Bima Kantor Wilayah.

Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Sub Bidang Perizinan, Moh. Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kasubbid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara serta Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.

Adapun, pemohon pewarganegaraan adalah WNA berkewarganegaraan Korea, Singapore, Inggris dan Jepang serta Bangladesh.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih. 

Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. 

“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat. 

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 

Pada pasal 9, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
gaada
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut