get app
inews
Aa Text
Read Next : Pra-Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Digelar di 3 Lokasi Kejadian

Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Liar Ditangkap Marbot Masjid

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:55 WIB
header img
Seorang pria yang biasa menjadi tukang parkir liar di masjid ditangkap marbot dan warga. Dia kemudian diserahkan ke polisi. Foto: Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang pria yang biasa menjadi tukang parkir liar di masjid ditangkap marbot dan warga. Dia kemudian diserahkan ke polisi dan mengaku telah melakukan pencurian ponsel di jok motor milik jamaah masjid yang diparkir saat shalat.

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencurian itu bernama Agung Setiyobudi (42) warga Gendero RT002/RW004, Kelurahan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Dia saat ini ditahan di Polrestabes Semarang.

Awalnya, Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB dia berada di Masjid Baitul Muttaqin, Jalan Sukarno – Hatta RT001/RW001, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Marbot masjid melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku. Selanjutnya dia bersama warga mengamankan pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Pedurungan Semarang.

Setelah diinterogasi, pelaku pernah mengambil ponsel pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB di parkiran Masjid An Nur Palebon Raya, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Modusnya mengambil barang berharga dari jok motor di masjid.

“Modus operandinya mencari kelengahan korban yang sedang ibadah di masjid, tersangka datang ke masjid mencari target, saat korban salat tersangka ini beraksi,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di kantornya, Rabu (29/5/2024).

Pencurian itu dilakukan dengan mencari secara acak sepeda motor milik jamaah yang diparkir di teras masjid. Tangan kirinya mengangkat sedikit jok motor, tangan kanannya merogoh dan mencari barang berharga yang bisa dicuri.

Saat di Masjid Baitul Muttaqin tersangka berhasil menggasak sebuah ponsel milik jamaah masjid yang saat itu diletakkan di dalam jok motor.

Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.

“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut