BOGOR, iNewsSemarang.id - Pasangan suami istri (Pasustri) berinisial JR (18) dan SNA (18), ditangkap polisi. Keduanya kedapatan mencuri uang kotak amal masjid di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
"Kedua remaja tersebut diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan merusak gembok kotak amal masjid," kata Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Adapun peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Kedua pelaku diketahui membobol gembok kotak amal masjid menggunakan besi obeng. "Barang bukti obeng, uang tunai Rp250.000 dan motor," sebutnya.
Keterangan sementara, keduanya mengaku telah menikah sirih. Alasan mencuri uang dalam kotak amal tersebut untuk membeli susu anaknya.
"Pasangan suami istri nikah sirih dengan alasan untuk membeli susu anak yang berusia 7 bulan," ungkapnya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi pun mengapresiasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak kejahatan. "Dibawa dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni