get app
inews
Aa Read Next : MUI Keluarkan Fatwa Hewan Ternak Diberi Pakan Mengandung Babi Tak Boleh Dilabeli Halal

Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Toleransi yang Dibenarkan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:11 WIB
header img
KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama MUI tentang hukum salam lintas agama. (Foto: MUI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum salam lintas agama. Menurut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII salam lintas agama bukanlah suatu bentuk toleransi yang dibenarkan, hal itu terangkum lengkap dalam fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Ijtima Ulama MUI memandang prinsip dasar hubungan antarumat beragama menurut ajaran Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme). 

b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza'). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," jelas Kiai Niam.

Lalu terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan adanya pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Menurut dia, hal itu bukanlah makna toleransi.

"Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," terang Kiai Niam. 

Dalam ajaran Islam, lanjut dia, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," tegasnya.

Dalam forum yang terdiri dari umat Islam dan umat beragama lain, Muslim dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti Selamat Pagi.

Adapun terkait fikih toleransi dalam perayaan hari raya agama lain, MUI memandang sebagai berikut:

1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.

2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan, seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut