KENDAL, iNewsSemarang.id - Sebanyak 2.700 aset milik pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kendal belum bersertifikat. Dengan kondisi seperti ini, para kepala desa di Kabupaten Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal menandatangani perjanjian kerjasama. Hal ini dilakukan untuk penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan penanganan permasalahannya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, sertifikasi aset desa yang sebelumnya kurang diperhatikan dijadikan progam prioritas dirinya sejak menjabat sebagai Bupati Kendal.
"Saya sejak dilantik 2021 sudah bekerjasama dengan ATR/BPN untuk mensertifikasi aset-aset milik Pemkab Kendal," kata Dico M Ganinduto, Senin (3/6/2024).
Menurut Dico, proses untuk mensertifikasi sejumlah aset milik Pemkab Kendal tidak mudah untuk dilakukan. Pasalnya, proses sertifikasi tersebut membutuhkan banyak waktu dan anggaran.
"Kita terus ikhtiar semaksimal mungkin untuk memastikan dan mengoptimalisasi aset-aset milik Pemda. Dan hari ini dilanjutkan dengan aset-aset milik desa," ujarnya.
Kata Dico, kolaborasi antara Pemda dengan desa diharapkan dapat mengoptimalisasi aset milik pemerintah desa.
Dijelaskan, dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini diikuti sebanyak 48 desa. Dan sesuai informasi yang telah didapatkan, sudah banyak desa yang telah melaksanakan sertifikasi asetnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menyampaikan, dalam kerjasama ini dilakukan pengintregasian data dan pemahaman dalam mengelola aset desa.
"Ini agar bisa ditingkatkan potensi dari aset desa agar menjadi pendapatan desa," katanya.
Dia memaparkan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tidak diperbolehkan adanya jual beli terhadap aset desa tidak bergerak dan hanya bisa ditukar gulingkan. Hal inipun telah diatur, salah satunya untuk kepentingan umum.
"Kami akan terus mendampingi dan meminta pemerintah desa untuk transparan," pintanya.
Dikatakan Erny, pihaknya hingga saat ini terus menginventarisir sejumlah desa yang belum melakukan sertifikasi terhadap asetnya dan meminta desa lain untuk melihat manfaatnya.
"Semoga desa yang lain aktif dan datang untuk berkolaborasi bersama kami untuk menyelesaikan aset-asetnya," harapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN, Agung Hidayat mengataka, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. Harapannya tanah kas desa di Kendal seluruhnya dapat tersertifikat dengan proses pengurusan lebih cepat, mudah.
“Sehingga seperti yang disampaikan Bapak Bupati, dengan diberikannya kepastian hukum atas tanah, aset-aset desa bisa dimanfaatkan lebih optimal,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan, kegiatan sebagai tindak lanjut dari dulu saat masih bernama Forum Bahurekso.
"Dulu itu masing-masing desa mempunyai masalah yang berbeda-beda terkait aset desa. Ada yang terkait tanah status leter C, kemudian tukar-guling dan yang nama asetnya masih atas nama kabupaten," terangnya.
Malik juga menyampaikan terimakasih Bupati Kendal, ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri Kendal atas kerjasama yang dilakukan demi aset desa.
Editor : Agus Riyadi