get app
inews
Aa Text
Read Next : Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah jelang Kampanye Pilkada, Ini Daftarnya

PPDB SMA/SMK Negeri 2024, Panitia Harus Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Selasa, 04 Juni 2024 | 06:10 WIB
header img
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat peluncuran PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025 di SMAN 9 Surakarta. (IST)

SOLO, iNewsSemarang.id– Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 resmi diluncurkan. Peluncuran dilakukan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di SMA Negeri 9 Surakarta, Senin (3/6).

Pada PPDB tahun ajaran ini, Pemprov Jateng menetapkan target penambahan daya tampung sebesar 0,35% dari lulusan SMP/sederajat. Pada 2023 lalu, daya tampungnya sebesar 41,27%. Sementara di tahun ini menjadi 42,62% dari jumlah siswa lulusan SMP sebanyak 541.073 siswa. 

“Dengan  adanya penambahan ini, merupakan  suatu hal yang sangat baik, karena dalam rangka untuk meningkatkan pendidikan di Jateng,” kata Nana.

Setelah diluncurkan, PPDB akan diumumkan pada 6 Juni 2024. Pembuatan akun dan verifikasi berkas pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai dengan  24 Juni 2024. 

Nana menandaskan agar proses PPDB Jateng dilaksanakan secara transparan, obyektif, tidak diskriminatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas. “Jangan sampai ada hal-hal yang mencederai proses PPDB ini,” ujarnya. 

Nana juga meminta agar panitia PPDB harus membuka layanan konsultasi maupun pengaduan. Keberadaan layanan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk bertanya ataupun menyampaikan keluhan. 

“Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu kita siapkan,” pintanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025  sudah disiapkan. Pihaknya bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. 

Dikatakan dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai  dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Panitia PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik. 

Pengaduan dapat dilayangkan ke email [email protected], telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut