SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang bersama Dishub Kabupaten Kendal menutup akses untuk kendaraan roda empat atau lebih pada pelintasan sebidang tidak terjaga Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng-Stasiun Weleri Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Kamis (6/6).
Penutupan akses ini dilaksanakan paska terjadinya kecelakaan temperan antara KA 160 Joglosemarkerto relasi Tegal-Semarang dengan mobil pada Rabu (5/6) malam kemarin pada perlintasan sebidang tersebut.
“Penutupan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Kamis (6/6/2024).
Sebelum dilaksanakan penutupan, KAI bersama Dishub Kabupaten Kendal, Polsek Weleri dan Koramil Weleri telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dalam tindak lanjut upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dimaksud yang bertempat di Kantor Desa Payung pada Kamis (6/6).
Dia menegaskan bahwa tindakan penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94 yang berbunyi, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Kemudian (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, mengingat jika tidak segera dilakukan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa ijin, tidak dijaga atau liar maka dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA itu sendiri.
KAI bersama pemerintah dan para stakeholder terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan turut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.
KAI juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. "Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," jelasnya.
KAI bersama pemerintah daerah dan para stakeholder akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, baik dengan melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, hingga menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Upaya ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan bersama, baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni