get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Kebakaran SPBU di Dukuhseti Pati Tewaskan Pengendara, Sempat Terdengar Ledakan

Fakta Baru Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Lengan hingga Dada Korban Dilindas Motor

Senin, 10 Juni 2024 | 18:39 WIB
header img
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Pati. (IST)

PATI, iNewsSemarang.id – Ada fakta mengejutkan dalam kasus bos rental mobil dikira maling tewas dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

BH, bos rental mobil dikeroyok secara brutal dan sadis. Polisi mengungkap bahwa korban sempat dilindas sepeda motor oleh salah satu dari tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengungkap bahwa tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta itu memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut. 

Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati.

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," kata Satake dalam jump pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Dia menyebut, EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. 

Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut