get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Anjing Dikuliti Hidup-hidup, Kapolres: Saya Sudah Cek, Tidak Terjadi di Sragen

Sakit Hati Diledek Bujang Tua Tukang Onani, Tombak Bicara Tembus Dada

Selasa, 22 Februari 2022 | 20:54 WIB
header img
Pelaku saat diamankan polisi.(Istimewa)

MUSI RAWAS, iNewsSemarang.id - Mistar (45) warga Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) tega menombak tetangganya, Muhamad Boyhan (55), yang sering meledeknya bujang tua dan tukang onani. Boyhan yang ditombak di dada kirinya hingga tembus ke punggung belakang langsung meninggal seketika di lokasi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban hendak pulang dari kebunnya di Dusun 5, Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (20/2/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Korban yang dalam perjalanan pulang dari kebunnya menggunakan motor tiba-tiba dihadang oleh pelaku Mistar yang memang telah bersembunyi menunggunya," katanya, Senin (21/2/2022). 

Dikatakan Dedi, Mistar yang saat itu membawa sebuah tombak besi mendekati Boyhan serta langsung menusukkan senjata itu ke bagian dada korban hingga tembus ke punggung belakangnnya. 

"Pelaku Mistar lalu meninggalkan korban yang sudah terkapar, ia membuang senjatanya lalu menemui tokoh masyarakat di desa setempat, dan mengakui perbuatannya," katanya. 

Menurutnya, petugas yang mendapati laporan langsung bergerak ke lokasi mengamankan Mistar untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Mistar mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan dendam dengan korban yang kerap mengejeknya sebagai bujang tua. 

"Pelaku menyebut korban ini sering menghinanya dan berkata kepada warga kalau pelaku ini bujang tua tidak mau menikah karena sering onani," katanya.

Selain itu, dendam Mistar semakin menjadi tatkala korban bersama anaknya beberapa bulan lalu menutup jalan akses menuju kebun miliknya. Hal itu membuat motor Mistar sering terjatuh karena harus melewati jalan pintas. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tetang pembunuhan berencana," katanya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut