BATANG, iNewsSemarang.id – Polres Batang berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG (15) dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban tewas yang ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang.
Waka Polres Batang Kompol Hartono mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya penemuan mayat di alur Sungai Sambong oleh masyarakat yang dilaporkan pada polisi pada 19 Juni 2024.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa korban yang ditemukan di Sungai Sambong bisa kami ketahui identitasnya. Dari hasil itu, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.
Ia yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni