get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Jadi Saksi Nikah Putra Anwar Usman dengan Putri Eks Rival di Pilkada Solo 2005

Tok! Anwar Usman Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Konflik Kepentingan

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:59 WIB
header img
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tak melanggar etik. Anwar sebelumnya dilaporkan ke MKMK terkait dugaan konflik kepentingan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait konflik kepentingan. Hal itu resmi diputuskan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan Kesopanan dalam sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede.

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi sedang berperkara di MK. (Arni Sulistiyowati)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut