get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Keluhan Organisasi Profesi Kesehatan, Ini yang Dilakukan Ketua DPRD Kendal 

Ini Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Kamis, 11 Juli 2024 | 09:57 WIB
header img
Layanan BPJS Kesehatan. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - BPJS Kesehatan terus meningkatkan cakupan layanan kesehatan guna memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat Indonesia. Pada tahun 2024, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS kesehatan.

BPJS merupakan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi pesertanya. Awalnya dikenal sebagai PT Askes, BPJS menyediakan perlindungan kesehatan yang merupakan perkembangan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Program BPJS dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka dari kalangan menengah ke bawah. Dengan iuran bulanan yang terjangkau, seperti Rp35.000 untuk kelas III, masyarakat dapat memperoleh asuransi kesehatan yang mencakup beberapa jenis operasi.

Meskipun begitu, BPJS tidak menanggung semua operasi. Bagi pengguna layanan BPJS Kesehatan dapat untuk menyimak informasi berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Peserta BPJS dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan layanan dari BPJS.

Diketahui, sebelum menjalani operasi, peserta BPJS Kesehatan harus berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui BPJS Kesehatan.

Apabila memang diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024:

1. Operasi kista
2. Operasi mata
3. Operasi miom
4. Operasi odontektomi
5. Operasi amandel
6. Operasi pengganti sendi lutut
7. Operasi timektomi
8. Operasi tumor
9. Operasi pencabutan pen
10. Operasi bedah empedu
11. Operasi bedah mulut
12. Operasi usus buntu
13. Operasi bedah vaskuler
14. Operasi caesar
15. Operasi hernia
16. Operasi jantung
17. Operasi kanker
18. Operasi katarak
19. Operasi kelenjar getah bening

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut