get app
inews
Aa Text
Read Next : Di hadapan Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan Tusi

5 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi terkait Haji 2024, Termasuk Ketua DPRD Rembang?

Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:48 WIB
header img
ibadah haji bagi umat Islam. (ilustrasi/Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat KJRI Jeddah mendapat laporan penangkapan lima WNI oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditangkap atas laporan pelanggaraan keimigrasian terkait haji 2024.

Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, penangkapan itu terjadi pada 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. 

"9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. (Mereka) ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR95.000, printer, dan kartu tanda pengenal," sebut Judha dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Atas penangkapan itu, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Di antaranya melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi. 

"Melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, Pihak Kejaksaan Saudi Pengadian Pidana, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan," katanya. 

Selain itu, Kemlu juga akan menghadiri persidangan kelima WNI. Dari total WNI yang ditangkap, belum diketahui apakah ada Ketua DPRD Rembang, Supadi dalam kasus itu. 

Untuk diketahui, Supadi sempat ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena berhaji tanpa menggunakan visa resmi. 

Namun, Judha memastikan Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus menyampaikan informasi perkembangan kasus kepada pihak keluarga maupun pendampingan hukum terhadap Supadi. 

"Menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga. Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang," katanya.

Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA. 

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut