get app
inews
Aa Text
Read Next : Minimalisir Rob dan Banjir, Pemkot Semarang Tanam 400 Bibit Tanaman di Area Sheet Pile Tambakmulyo

KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri usai Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:15 WIB
header img
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Balaikota Semarang. (iNews / Mualim)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang ke luar negeri usai melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Rabu (17/7/2024). Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” kata Alex, Rabu (17/7).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut