get app
inews
Aa Text
Read Next : Minimalisir Rob dan Banjir, Pemkot Semarang Tanam 400 Bibit Tanaman di Area Sheet Pile Tambakmulyo

Menegangkan, KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas dan Badan di Balai Kota Semarang

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:08 WIB
header img
Sejumlah polisi bersenjata laras panjang berjaga di selasar Balai Kota Semarang, Kamis (18/7). (Ant)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas dan badan di Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).

Kali ini giliran di Kantor Dinas Sosial Kota Semarang di belakang kompleks balai kota dan ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan.

Tampak dua koper juga turut dibawa masuk oleh penyidik KPK ke dalam Kantor Dinsos Kota Semarang, seperti dikutip dari Antara.

Aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak datang bersama rombongan penyidik dan berjaga di selasar Balai Kota Semarang.

Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada hari sebelumnya, Rabu (17/7). KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah tersebut.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023- 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut