get app
inews
Aa Read Next : Beri Rasa Aman, Polda Jateng Sterilisasi Kantor Bawaslu jelang Pilkada 2024

Pengakuan Penjual Video Porno Anak: Saya Tiap Hari Download Ambil di Telegram

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:52 WIB
header img
S (30), warga Kabupaten Kebumen, pelaku penjualan video konten pornografi. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar tindak pidana pornografi melalui jejaring media sosial. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama 'Pemersatu Bangsa' dan mengarah pada pelaku berinisial RS," kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam gelar pengungkapan kasus, Selasa (23/7).

Modus pelaku RS yakni dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. 

Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100.000 untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300.000 untuk konten asusila anak di bawah umur.

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” jelasnya.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut