SEMARANG, iNewsSemarang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang dibangun di area Perhutani, tepatnya sebrang RSUD Mijen hingga sebrang Koramil Mijen, Kota Semarang, Kamis (25/7/2024).
A Prasetyo, Staff PPUD Bagian Lidik Satpol PP Kota Semarang saat berada di lokasi, mengungkapkan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang serta tindak lanjut dari surat peringatan ketiga yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut," tambahnya.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang kota.
"Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan," kata Prasetyo.
Saat ini, yang disegel adalah bangunan baru yang didirikan tanpa izin. Namun, tindakan pembongkaran belum dilakukan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut.
Lurah Mijen, Dyah Budi Yuniarti, menyatakan bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen.
Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.
“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.
Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan.
"Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri," jelasnya.
Selain itu, Dyah menegaskan bahwa karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota tersebut.
Editor : Maulana Salman