get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Beringas Teror Semarang, Satu Nyawa Mahasiswa Melayang di Jalan Kelud Raya

PKB Kota Semarang Laporkan Lukman Edy ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 07 Agustus 2024 | 15:15 WIB
header img
Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang saat berada di halaman Mapolrestabes Semarang. (Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

Rombongan pelapor dipimpin Antoni Yudha Timor selaku kuasa hukum DPC PKB PKB Kota Semarang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang Rabu, (7/8/2024). 

Tim Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor didampingi Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah berserta semua anggota Fraksi PKB  terpilih membawa surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun dan Sekretaris Juan Rama.

Kepada awak media yang mewawancarai usai pelaporan, Antoni menyatakan, pernyataan Lukman Edy di kantor PBNU yang telah tersebar di media massa itu termasuk pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong.

"Pernyataan Lukman Edy menyerang PKB terindikasi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ujarnya dalam wawancara di halaman Mapolrestabes Semarang.

Bendahara DPC PKB Kota Semarang ini mempertanyakan alasan Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurutnya, itu mengandung unsur fitnah. 

“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” terang dia 

Terlebih, Lanjut Antoni, Lukman Edy menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB. Antoni berujar bahwa Banpol selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bisa dilihat di website BPK. 

Dalam laporan ke Polrestabes tersebut, Antoni membawa barang bukti tauran media penyiaran dari berita internet, termasuk chanel YouTube.

"Kami membawa laporan kronologis dengan lampiran bukti-bukti ucapan Lukman Edy di media massa, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum," ucapnya mengakhiri wawancara. 

Seperti diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY, juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Saat ini Lukman menjabat Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut