JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.
Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB Kamis, 22 Agustus 2024.
Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar, Rabu (21/8/2024) sore.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman