SEMARANG, iNewsSemarang.id – Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK). Penyebabnya, ketiga mahasiswa melakukan pelanggaran berat, bahkan satu di antaranya diproses pidana.
Hal itu itu disampaikan Dekan FK dr. Yan Wisnu Prajoko dalam konferensi pers di Kampus FK Undip Tembalang, Kota Semarang, Jumat (23/8/2024).
“Tahun 2023 ada dua mahasiswa (PPDS dikeluarkan), tahun 2021 ada satu mahasiswa. Ini yang satu orang (tahun 2021) sampai pengadilan, dipidana, sanksi internal kami keluarkan,” ujar Yunanto.
Dia tidak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan para mahasiswa PPDS FK Undip tersebut hingga menerima sanksi dikeluarkan. Dia hanya menyebutkan, ketiganya telah melakuka pelanggaran berat.
Saat ini, kata dia selain tiga orang tersebut, FK Undip juga tengah memproses pelanggaran-pelanggaran lain lebih ringan. Berapa jumlahnya dia tidak mengungkapkan.
Pada kesempatan itu dia tidak menampik masih ada kasus perundungan di kalangan PPDS. “Terkhusus di waktu yang lalu, saya naif kalau bilang tidak ada perundungan. Namun di kasus dokter Aulia Risma Lestari, kami tidak menemukan adanya perundungan, hasil investigasi internal kami,” ungkapnya.
Sementara terkait meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari pada 12 Agustus 2024, dia menegaskan tim investigasi internal telah melakukan serangkaian klarifikasi, menyimpulkan hasilnya dan mengumumkannya secara terbuka lewat keterangan pers pada 15 Agustus 2024.
“Kira-kira satu sampai 2 hari (investigasi) kami langsung lihat rekam jejak, rekam selama pendidikan dan sebagainya dan kami menyimpulkan yang dialami almarhumah dokter Aula Risma Lestari ini tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi. Yang pertamakali menyebutkan adanya perundungan kan dari Kemenkes Dirjen Yankes,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni