JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin berkompetisi di Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis, (29/8/2024).
Pendaftaran paslon kepala daerah 2024-2029 disesuaikan dengan Peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Di antaranya soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29 (Agustus 2024), seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Afifuddin berharap KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja saat proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka.
"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Setelah pendaftaran ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024 nanti, KPU akan melakukan sederet tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang jadwalnya sebagai berikut :
Penelitian Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon : Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman