JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai pasangan selebriti Nisya Ahmad dengan Andika Rosadi melalui sistem e-court, pada Kamis (19/9/2024).
Taslimah, Humas PA Jaksel mengatakan, hakim mengabulkan gugatan cerai adik kandung Raffi Ahmad itu setelah pengadilan menolak eksepsi Andika dalam persidangan sebelumnya.
"Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menjatuhkan talak satu bain sugra tergugat," ujar Taslimah kepada awak media, pada 19 September 2024.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, hakim juga memberikan hak asuh atas tiga anak mereka kepada Nisya Ahmad sebagai penggugat.
Sebagai pemegang hak asuh, penyanyi dan politisi 33 tahun itu dilarang membatasi dan menghalang-halangi Andika Rosadi untuk bertemu ketiga anaknya.
Terkait nafkah, hakim mewajibkan Andika untuk membayarkan nafkah iddah sebesar Rp20 juta dan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.
"Besaran nafkah itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak hingga mereka bisa mandiri," ungkap Taslimah menambahkan.
Nisya Ahmad menggugat cerai Andika Rosadi yang telah menikahinya selama 15 tahun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Menariknya, gugatan itu didaftarkannya sebelum menjalani ibadah haji. Sidang cerai perdana mereka kemudian digelar secara online pada 30 Mei 2024, namun tak menghasilkan mediasi apapun.
Lewat kuasa hukumnya, Nisya Ahmad membeberkan alasannya menggugat cerai sang suami. Dia mengaku, pernikahan tersebut kerap diwarnai adu argumen yang berujung cekcok.
Namum Nata Sasmita, kuasa hukum Nisya Ahmad memastikan bahwa cekcok itu tidak pernah berujung kekerasa (KDRT). Sepanjang persidangan, Andika Rosadi bersikeras untuk mempertahankan pernikahannya dengan Nisya Ahmad. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman