get app
inews
Aa Read Next : Nissan Serena e-Power Experience Hadir di Semarang, Jadi MPV Pilihan Keluarga

Sempat Khawatir, Pengusaha Katering Semarang Sepakat Dukung Penerapan Pajak 10 Persen

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 07:32 WIB
header img
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman bagi jasa katering. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengundang para pengusaha katering di Kota Semarang untuk membahas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman bagi jasa katering. 

Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Kamis (24/10/2024), dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai mitra untuk memastikan kepatuhan atas kebijakan pajak tersebut.

Mbak Iin-panggilan akrab Indriyasari menekankan bahwa pajak sebesar 10% dikenakan pada pendapatan dari jasa katering, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023. 

"Pajak ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tapi juga jasa katering. Kita harus menerapkan asas keadilan, memastikan semua sektor memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Pemberlakuan pajak ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha katering. Mereka khawatir kenaikan harga akibat pajak akan membuat pelanggan enggan menggunakan jasa mereka. 

"Kami khawatir penetapan pajak ini akan berdampak pada berkurangnya pelanggan, terutama di tengah persaingan ketat dan kondisi ekonomi yang belum pulih," kata salah seorang pengusaha.

Meski begitu, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) Kota Semarang, para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan baru ini. 

Namun, mereka berharap Pemerintah Kota Semarang, melalui Bapenda, juga dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar para konsumen memahami bahwa pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Sebagai langkah untuk memfasilitasi para pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Bapenda menyediakan outlet pendaftaran Wajib Pajak di lokasi acara. Hal ini disambut baik oleh peserta yang hadir, termasuk beberapa pengusaha katering yang belum terdaftar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Al Yuhri menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. 

"Kita akan terus bersinergi dengan Bapenda untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan sesuai peraturan," katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan PBJT atas makanan dan/atau minuman untuk jasa katering dapat berjalan efektif, adil, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa memberatkan pengusaha.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut