get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei PPDB: 42,4 Persen Guru Tahu Siswa Tak Penuhi Syarat Tetap Diterima di Sekolah Pilihan

Ancam Tak Beri Nilai, Selama Delapan Tahun Guru SMP Setubuhi 7 Muridnya di Sekolah

Rabu, 09 Maret 2022 | 09:07 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Sindonews

PURBALINGGA, iNewsSemarang.id - Aksi bejat seorang guru kesenian selama delapan tahun menyetubuhi anak didiknya berhasil dibongkar Polisi. Persetubuhan dilakukan oknum guru ini usai jam pelajaran berakhir.

Dalam melancarkan aksinya, oknum guru mesum ini terlebih dahulu mengancam tak memberi nilai jika tak mau melayani nafsu seksnya. Tak hanya itu, oknum guru, AS (32) ini juga mengancam menyebarkan video persetubuhan tersebut.

Diketahui, pelampiasan nafsu guru ini dilakukan sambil menonton video kartun porno. Di bawah ancaman, guru haus seks ini menyetel video adegan dewasa di laptop dan dilakukannya di sekolah.

Perbuatan tak patut dilakukan guru ini terjadi sejak delapan tahun terakhir dengan korban 7 murid yang notabene adalah anak didiknya sendiri. Aksi bejatnya baru terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. 

"Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan," terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan. 

Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. 

"Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. 

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut