get app
inews
Aa Text
Read Next : Andika - Hendi Pertanyakan Kinerja Luthfi - Yasin Soal Marak Tambang Ilegal di Jawa Tengah

Wali Kota Semarang: Tenaga Asing Harus Diatur!

Jum'at, 11 Maret 2022 | 07:22 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat mengajukan usulan raperda ke DPRD Kota Semarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pasca ditetapkannya undang - undang cipta kerja oleh pemerintah pusat, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan aturan terkait izin tenaga kerja asing di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.

Hendi menyebut, penyesuaian aturan ini penting dilakukan Pemerintah Kota Semarang pada saat sekarang, sehingga dapat melakukan pemantauan, termasuk terkait retribusi yang harus ditetapkan.

Adapun aturan mengenai tenaga kerja asing tersebut menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (raperda) terkait retribusi perizinan tertentu yang diusulkannya untuk dibahas oleh DPRD Kota Semarang. "Tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus mengatur itu," tegas Hendi.

Selain itu, Hendi juga mengusulkan dua raperda lainnya. Yakni terkait ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah. Menyangkut raperda ketahanan pangan, Wali Kota Semarang itu menekankan bahwa Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Untuk itu, melalui usulan raperda ketahanan pangan, dirinya ingin agar masyarakat yang wilayahnya memiliki area pertanian untuk bisa menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya. "Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota metropolitan tapi kami harus mengupayakan bagaimana kemudian masyarakat di wilayah pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina supaya muncul ketahanan pangan," tuturnya.

Sementara perihal pengelolaan keuangan daerah, dia mengusulkan adanya aturan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk ditarik retribusi. "Tapi Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena kita belum punya payung hukum," ujar Hendi.

Ia mengaku sudah menyerahkan ketiga usulan tersebut kepada DPRD Kota Semarang, dan memintanya untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan.

Dirinya berharap dewan bisa segera menjadwalkan pembahasan untuk menyelesaikan Raperda tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, dewan langsung membentuk pantia khusus (Pansus) untuk setiap raperda.

Dirinya meminta Pansus segera membahas usulan Raperda tersebut. "Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan," tutur Kadarlusman.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut