get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganteng Lur! Ini Tampang Pegawai Restoran Semarang Tersangka Perekam Karyawati di Kamar Mandi

Kapolrestabes Semarang Marah Anak Buahnya Tembak Mati Siswa SMK: Saya Siap Terima Konsekuensi!

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:17 WIB
header img
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menegaskan dirinya siap untuk dievaluasi buntut insiden penembakan polisi terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban diketahui juga seorang anggota Paskibra.

Hal tersebut disampaikan Kombes Irwan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dia menyatakan siap bertanggung jawab atas segala tindakan anggotanya, Aipda RZ yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api.

Serta telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu. Irwan pun siap bertanggung jawab penuh atas kejadian penembakan tersebut.

"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Kombes Irwan.

Di sisi lain, dia menyampaikan bela sungkawa atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas bepulangnya Gamma akibat tidak profesionalitas anggotanya.

"Kami sebagai atasan Brigadir R, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut