get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025

UMP Jateng 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Rabu, 11 Desember 2024 | 05:52 WIB
header img
UMP Jateng 2025 akan ditetapkan hari ini. ( Foto : Istimewa)


SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada hari ini Rabu, 11 Desember 2024. 

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12).

Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP Jateng 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.  Menurutnya, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut