get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Pembatasan Kendaraan Barang di Jalur Tol dan Non-Tol Jawa Tengah, Berlaku Mulai 20 Desember

Kamis, 19 Desember 2024 | 04:52 WIB
header img
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Berlandaskan SKB 3 Menteri, Polda Jateng telah menetapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

“Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Rabu (18/12).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Sebagaimana diberitakan, pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru," jelasnya.

" Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada " ujar Kombes Sonny.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut