SEMARANG, iNewsSemarang.id – Ada perkembangan terbaru dalam kasus lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima dan menindaklanjuti laporan warga terkait amblesnya lahan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo.
“Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami sampaikan laporan pengaduan tersebut sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” kata Cakra dalam keterangannya, Senin (30/12).
Agus megatakan, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Seperti yang disampaikan bahwa kegiatan terhadap pelaporan pengaduan masyarakat terkait Permata Puri sudah kami tindaklanjuti dengan memeriksa atau meminta keterangan sebanyak tiga orang dari masyarakat atau pelapor, maupun dari pihak lain,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen terkait kasus ini masih berlangsung. “Dalam permintaan keterangan tersebut, kita juga sudah mengumpulkan beberapa data atau dokumen. Sampai sekarang, proses masih terus berlanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga yang terdampak amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri telah mengajukan gugatan terhadap pengembang dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar akibat kerusakan rumah yang ambles hingga kedalaman 12 meter. Saat ini, proses perkara perdata tersebut masih berlangsung dalam tahap mediasi.
•
Editor : Ahmad Antoni