JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa anggota TNI pelaku penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak, tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum.
Pernyataan itu disampaikan Hariyanto dalam merespons desakan publik yang meminta agar prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, harus diproses melalui sistem peradilan umum.
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum, tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," tegas dia kepada wartawan Kamis (9/1/2025).
Hariyanto menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit, yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif.
"Dengan demikian terhadap permasalahan 3 prajurit TNI tersebut akan diadili di pengadilan militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," jelasnya.
Kemudian, Hariyanto mengungkapkan soal regulasi pengunaan senjata api yang diatur oleh Mabes TNI dan Mabes di tiap matra, dan akan mengevaluasinya.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat ijin, yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni